Edang mengaku kesulitannya banyak dari pendataan semua peralatan KK,KTP dan sebagainya. Terlebih dari tim pengukuran saat datang masyarakatnya tidak ada.
Bahkan proses dalam pendataan kelengkapan itu sampai lima bulan. “Namun bersyukur upaya kami berjalan sukses sekarang ini,”ucapnya.
Ditambahkan Nanan (59) pihaknya menyambut baik program PTSL sebab dirinya jadi punya sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:Jalan Raya Cijeungjing di Kabupaten Ciamis Merupakan Jalur Tengkorak, Sudah Menelan Banyak KorbanKabupaten Ciamis Masuk 5 Besar Zona Merah Radikalisme di Jawa Barat
Melalui program ini ia mengaku tak perlu mengeluarkan biaya yang sampai jutaan untuk membuat sertifikat tanah.
“Saya terbantu dan sertipikat ini bisa saya simpan dan bila ada keperluan kan bisa digunakan,” pungkasnya.(isr)