Penataan Kawasan Bulak Sawah Segera Dibahas, Begini Konsep yang Ditawarkan Pemdes Rejasari Kota Banjar

Penataan Kawasan Bulak Sawah
Kawasan Bulak Sawah di Kecamatan Langensari Kota Banjar. Pemkot Banjar didorong untuk menata kawasan itu. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

“Dulu BPD merencakanan sebuah Perdes pengelolaan Bulak Sawah, namun terhalang status tanah bukan milik desa, sehingga desa tidak bisa terlalu dalam. Tetapi DPRD Kota Banjar pernah ngobrol kalau bisa ada Perdes terkait tata tertib untuk pedagang, pengunjung dan pengelola lainnya,” kata Enceng.

Sebelumnya, Pemkot Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) menyebut penataan kawasan Bulak Sawah di Dusun Sampih hak sepenuhnya di pemerintah desa. Mengingat desa memiliki otonomi khusus, mengatur dan mengelola aset di daerahnya.

Pemkot Banjar, kata Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar Edi Herdianto, tidak bisa masuk begitu saja melakukan penataan terhadap apa yang dimiliki pemerintah desa. Meski itu merupakan ikon Kota Banjar di wilayah Kecamatan Langensari, namun pihaknya tidak bisa membantu langsung dalam sisi penataan kawasan Bulak Sawah.

Baca Juga:Camping di Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran Cocok untuk yang Suka Backpacker, Nikmati Sejuknya Suasana dan Pemandangan LautKota Banjar Punya Pemusatan Latihan Tenis Lapangan untuk Anak-Anak, di Sini Lokasinya

“Lokasi tersebut merupakan kewenangan desa. Pemerintah kota seperti membantu ke desa itu tidak mungkin, karena desa mempunyai otonomi khusus. Beda dengan kelurahan,” ujar Edi dalam sambungan telepon, Senin (7/8/2023).

Pihaknya telah melakukan diskusi dengan Pj Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rejasari supaya pedagang di Bulak Sawah ada paguyubannya. Karena bagaimana pun lokasi usaha harus ada yang mengurus. Seperti kawasan kuliner Banjar Water Park yang dikelola Karang Taruna, Jalan Kantor Pos dikelola paguyuban. (*)

0 Komentar