BANJAR, RADARTASIK.ID – Jaksa Kota Banjar turun ke desa-desa dan kelurahan. Penyuluhan kepada masyarakat itu terkait dengan bidang hukum.
Penyuluhan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan di lingkungan Pemkot Banjar.
Kali ini, penyuluhan oleh Jaksa Kota Banjar diberikan kepada masyarakat Desa Langensari di Pendopo Kecamatan Langensari, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga:13 Pasien Rumah Solusi Himatera Indonesia Dikirim ke RSJ Marzoeki MahdiJangan Biarkan Jalan Menuju Wisata Pantai Batuhiu Pangandaran Rusak
Penyuluhan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH, MH yang diwakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar I Made Deady Permana Putra SH.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar I Made Deady Permana Putra SH menyampaikan beberapa materi di bidang hukum.
Adapun materi yang disampaikan di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Jaksa Kota Banjar mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Dimana Jaksa hadir ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang hukum, sehingga masyarakat melek hukum.
“Ini adalah program penerangan hukum. Jaksa mengenalkan produk hukum seperti undang-undang kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat melek hukum di Negara Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, kehadirannya juga untuk mengenalkan lembaga Kejaksaan. Sehingga masyarakat paham mengenai tugas pokok dan fungsinya.
Penyuluhan oleh Jaksa Kota Banjar Bisa Menambah Wawasan
Kepala Desa Langensari Yanti mengatakan, penyuluhan bentuk kolaborasi Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kegiatan ini diikuti para ketua RT, RW, kader PKK, Tri Bina dan BPD serta kelembagaan di Desa Langensari.