“Dalam upaya percepatan dan mempertahankan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, tentunya terus berupaya meningkatkan kebijakan dan kegiatan, salah satunya dengan bimtek ini. Tentunya agar pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang ada di tingkat kabupaten terhadap konvensi hak anak terus meningkat dan semakin baik,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Ciamis Drs Ahmad Ruhmani MSi menyampaikan adanya Konvensi Hak Anak tidak langsung bisa merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh Indonesia.
Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak.
Baca Juga:Warga Desa Cipakat Kabupaten Tasikmalaya Keluhkan Tumpukan Sampah di Saruni yang Mencemari Air dan UdaraPanduan Diet Sehat Tanpa Perlu Pergi ke Pakar Gizi, Mudah Dijalankan dan Minim Efek Samping
“Artinya kebijakan pusat atau daerah harus menerapkan peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak Anak yang mencakup pemenuhan hak dan perlindungan anak,”ujarnya.
Untuk itu, perlunya pengetahuan dan keterampilan tentang KHA di Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak.
“Harapannya para peserta bisa terlatih dan dapat mengembangkan dengan bentuk kebijakan sebagai langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA di lembaganya masing-masing,” katanya. (riz/rls)