CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Harmoni Tasikmalaya pada 31 Juli -1 Agustus 2023.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Yayasan Bahtera Provinsi Jawa Barat yakni Verifikator KLA Tingkat Nasional Faisal Cakra Buana dan Yusuf Al Farisi. Kegiatan diikuti 54 orang yang terdiri dari pengampu program Kabupaten Layak Anak, Kepala UPTD P5A, Forum Anak Daerah dan lainnya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Dr Dian Budiyana MSi mengatakan Indonesia telah meratifikasi KHA sejak 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Baca Juga:Warga Desa Cipakat Kabupaten Tasikmalaya Keluhkan Tumpukan Sampah di Saruni yang Mencemari Air dan UdaraPanduan Diet Sehat Tanpa Perlu Pergi ke Pakar Gizi, Mudah Dijalankan dan Minim Efek Samping
Konsekuensinya bagi negara yang telah meratifikasi KHA adalah adanya kewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana yang tertuang di dalam KHA.
“Sejak diratifikasi nya KHA oleh pemerintah indonesia, telah terjadi banyak kemajuan pada pengakuan atas hak anak di Indonesia. Terutama dengan telah ditetapkannya berbagai peraturan perundangan yang mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia, salah satunya Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Oleh karenanya, lanjutnya, dalam pengembangan Kabupaten/Kota layak anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia.
Itu pun telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2022, di mana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
“Tentunya agar SDM di Kabupaten Ciamis terlatih dalam secara utuh strategis dalam implementasi konvensi hak anak, kita melakukan Bimtek konvensi hak anak,” ujarnya.
Lalu kegiatan Bimtek Konvensi Hak Anak ini merupakan salah satu tolok ukur di Kabupaten Ciamis dalam upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.
Tentunya bisa memenuhi indikator yang mencerminkan kelembagaan dan lima klaster hak anak yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.