BANJAR, RADARTASIK.ID – Dewan Kota Banjar telah melayangkan pemberitahuan habis masa jabatan kepada Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dan Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana. Pemberitahuan telah dilayangkan ke Pemkot Banjar.
“Dua minggu ke belakang sudah disampaikan surat pemberitahuan kepada wali kota dan wakil wali Kota Banjar. Kami dari DPRD menyampaikan bahwa 3 Desember 2023 wali kota dan wakil wali kota akan berhenti,” ujar Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi, Selasa 8 Agustus 2023.
Dewan Kota Banjar ini menuturkan, pemberitahuan baru disampaikan ke wali kota dan wakil wali kota. Belum sampai ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga:Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Pangandaran Masih Minim, Petugas Juga KurangPenataan Kawasan Bulak Sawah Segera Dibahas, Begini Konsep yang Ditawarkan Pemdes Rejasari Kota Banjar
“Pemberitahuan ke mendagri itu belum. Karena waktu penyampaian ke mendagri itu tiga bulan sebelum habis masa jabatan,” ujar politisi Partai Golkar Kota Banjar itu.
Dewan Kota Banjar Sudah Layangkan Surat ke Pemkot
H Dadang R Kalyubi memastikan saat mau masuk tiga bulan akhir masa jabatan kepala daerah akan disampaikan pemberitahuan itu kepada mendagri.
“Kami dari DPRD melayangkan surat ke Ibu (wali kota) sudah. Tetapi untuk mendagri kami menunggu surat dari Depdagri ke kita,” kata dewan Kota Banjar itu.
Terpisah, Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menyampaikan masa jabatannya tinggal menyisakan empat bulan.
Wali kota mengklaim menjelang masa akhir masa jabatannya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hampir 100 persen terselesaikan.
Hj Ade Uu Sukaesih juga mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan, seperti rencana tata ruang wilayah atau RTRW, penataan Banjar Water Park (BWP), defisit anggaran dan sejumlah capaian kinerja lainnya.
“RPJMD Kota Banjar sudah hampir 100 persen. PR-nya BWP, RTRW harus dipercepat dan keuangan anggaran yang sekarang ini defisit,” kata Hj Ade Uu Sukaesih. (*)