Terutama kepada toko-toko obat dan apotek agar tidak menjual obat-obatan yang penggunaannya terbatas dan hanya boleh diberikan atas dasar resep dokter.
“Namun sejauh ini Ciamis belum ada yang kedapatan menjual obat terlarang di apotek atau toko,” jelasnya.
Sementara untuk para pelaku, lanjutnya, kepolisian mengenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. Bahkan bisa sampai seumur hidup.
Baca Juga:2 Guru MTs Al-Fadliliyah Ciamis Terpilih Ikut Program BRIDGE Australia-IndonesiaDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis Dukung Pengakuan Hak Anak
Untuk psikotropika digunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dengan ancama lima tahun penjara ke atas, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Semua kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (isr)