BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemkot Banjar melalui Dinas KUKMP Kota Banjar menyebut penataan Kawasan Kuliner Bulak Sawah di Dusun Sampih hak sepenuhnya pemerintah desa.
Mengingat desa memiliki otonomi khusus, mengatur dan mengelola aset di daerahnya. Pemkot Banjar, kata Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar Edi Herdianto, tidak bisa masuk begitu saja melakukan penataan terhadap apa yang dimiliki pemerintah desa.
Meski itu merupakan ikon Kota Banjar di wilayah Kecamatan Langensari, namun pihaknya tidak bisa membantu langsung dalam sisi penataan.
Baca Juga:Kemarau, Warga di Salah Satu Wilayah Kabupaten Pangandaran Ini Mengalami Kesulitan Air BersihTiga Kepala SKPD Kabupaten Pangandaran Kosong, Ada 15 Peserta Ikut Open Biding
“Lokasi tersebut merupakan kewenangan desa. Pemerintah kota seperti membantu ke desa itu tidak mungkin, karena desa mempunyai otonomi khusus. Beda dengan kelurahan,” ujar Edi Herdianto dalam sambungan telepon, Senin 7 Agustus 2023.
Pemkot Telah Diskusi dengan Pemdes Rejasari Soal Kawasan Kuliner Bulak Sawah
Pihaknya telah melakukan diskusi dengan Pj Kepala Desa Rejasari dan Ketua BPD Rejasari supaya pedagang di Kawasan Kuliner Bulak Sawah ada paguyubannya.
Karena bagaimana pun lokasi usaha harus ada yang mengurus. Seperti kawasan kuliner Banjar Water Park yang dikelola Karang Taruna, Jalan Kantor Pos dikelola paguyuban.
“Pemerintah desa coba undang pengelola, baik lama maupun baru sejauh mana kepengurusan itu terbentuk. Kalau sudah terbentuk pemerintah desa tidak akan sulit,” kata Edi.
Edi Herdianto berharap Pemdes Rejasari dengan BPD Rejasari dapat menganggarkan penataan kembali Kawasan Kuliner Bulak Sawah. Mengingat kondisi saat ini tidak lagi indah seperti saat awal dibangunnya trotoar.
“Dulu namanya Bulak Sawah ini kelihatan ke sawah. Sekarang terhalang oleh tenda dan tenda pun tidak seragam, dan tidak ada keindahan dulu seperti Bulak Sawah dulu,” kata Edi Herdianto.
Kondisi ini harus dibicarakan dan duduk bersama. Baik dari Dinas KUKMP Kota Banjar dengan memberikan pembinaan ke pedagang, serta Dishub dalam penertiban arus lalu lintas, termasuk dengan pemerintah desa.