TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kodim 0612 Tasikmalaya memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada ratusan anggota Linmas se-Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Gedung Pramuka jalan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (3/8/2023).
Para Linmas yang jumlahnya mencapai 530 orang ini dibekali pendidikan dasar. Mulai dari kecakapan dalam melaksanakan tugas pengamanan, baris-berbaris, hingga bela diri.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, yang hadir memantau pembinaan ratusan anggota Linmas ini mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya menghadapi sejumlah hajat politik, mulai dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilu Legislatif (Pilgeg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga:STHG Tasikmalaya Sodorkan Cara Keluar dari Predikat Daerah TermiskinPoltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tekan Diabetes Melitus dengan Terapkan Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh
“Linmas sebagai bagian yang bisa menyukseskan pemilu dan mereka harus siap dan sanggup menjalankan perlindungan masyarakat dalam pemilu. Mereka memiliki tanggung jawab dalam tugasnya,” ujarnya.
Ade berharap, permasalahan-permasalahan di masyarakat bisa terdeteksi dengan baik. Para Linmas mudah-mudahan sanggup melaksanakan ketertiban di masyarakat.
Para personil Linmas ini, harus terus mendapatkan peningkatan kapasitas dan pembinaan agar mereka dapat sebagai taruna bencana di cakupan desa, mengingat Kabupaten Tasikmalaya daerah rawan bencana.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni SH MH mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir pada peningkatan kapasitas satuan perlindungan masyarakat.
“Dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 42 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota satlinmas, pemerintah daerah bertanggungjawab untuk penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota satlinmas di daerah,” kata dia.
Hal itu, kata Dadang, sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa satlinmas berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti peningkatan kapasitas linmas.
Baca Juga:Siswa SDN 1 Parakannyasag Dilatih Mahir Komputer Agar Siap Hadapi ANBKUpaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja, Bupati Tasikmalaya Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Linmas itu megang peranan yang sangat penting, terlebih Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan Pilkades pada 14 September 2023 dan Pemilu/Pilkada pada 2024 mendatang.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di situ tertulis bahwa petugas yang menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satlinmas.
Selain itu, Pasal 3 Permendagri 10 tahun 2009 tentang penugasan Satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum juga disebutkan bahwa Satlinmas melaksanakan ketentraman, ketertiban dan keamanan pada penyelenggaraan Pemilu.