Keberadaan KH Ate sendiri diakui atas nama pribadi, bukan sebagai ketua Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Kendati demikian KH Ate meminta maaf dan siap dengan segala konsekuensi atas situasi yang terjadi. “Siap diberikan sanksi apabila memang ada salah,” ujarnya menyampaikan jawaban KH Ate.
Untuk sementara, kata KH Rahmat, MUI Provinsi Jawa Barat belum bisa menyimpulkan apapun terkait polemik KH Ate di Al-Zaytun. Pihaknya perlu melakukan musyawarah terlebih dengan melihat aturan organisasi. “Sedang mengkaji aturan-aturan organisasi, kesalahan apa yang bisa memberhentikan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku belum menerima rekomendasi dan rumusan pemberhentian dari MUI Kota Tasikmalaya. Sebagai dasar langkah yang diambil oleh MUI Provinsi Jawa Barat. “Kami belum menerima dari Tasikmalaya itu,” ujarnya.(*)