Seperti diketahui, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Emil memastikan proses hukum terhadap Panji berlanjut dan tidak menuntup kemungkinan akan ada temuan baru dalam proses itu.
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkas dia. (*)