JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pasca penetapan tersangka Panji Gumilang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tak dibubarkan.
“Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada lima ribuan santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan layanan akses pendidikan,” ujar RK usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Meski begitu, lanjutnya, kurikulum yang selama ini diajarkan Ponpes Alzaytun kepada para santri akan diubah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:80 Persen Lowongan Kerja di Kota Tasikmalaya Adalah Marketing, Tapi Peminatnya Sepi!El Nino dan IOD Bikin Kemarau Lebih Parah, Masyarakat di Kabupaten Ciamis Diminta Waspada Kekeringan
Para pengajarnya juga akan dibina dan diberi pendampingan oleh Kemenag. Sehingga materi yang nantinya diajarkan sesuai dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.
Sehingga pola pikir mereka akan kembali pada Pancasila dan NKRI. Hal itu menurut dia sudah menjadi kewajiban semua pihak.
“Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag),” papar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Selain itu dalam rakor kemarin juga diputuskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil alih pengelolaan Ponpes Al Zaytun. Hanya saja manajemennya akan diperbaharui.
“Pesantren (Al Zaytun) bukan diambil alih tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” jelasnya.
Ia menuturkan tugas Pemprov Jabar adalah memastikan kondusivitas tetap terjaga pasca polemik ini. Juga memberi informasi terbaru kepada masyarakat mengenai perkembangan polemik Ponpes Al Zaytun.
“Kita (akan) selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang,” tandasnya.
Ridwan Kamil berharap penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Yaitu memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan penodaan agama, tetapi juga tidak mengganggu masa depan para santri yang ada di sana.
Baca Juga:Minat Masyarakat Ciamis Nikah di KUA Tinggi, Menikah di Bale Nyungcung Dianggap Terlalu UmumDaftar Calon Sementara Anggota Legislatif Diumumkan Akhir Bulan Ini, Nantinya Masyarakat Bisa Beri Masukan
“Secara umum (penyelesaiannya) sesuai dengan harapan masyarakat. Bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.