Banyak hal yang bisa diadukan kepada lembaga ini dan akan ditindaklanjuti.
“Seperti walikota atau bupati bisa dikenakan sangsi kalau tidak melaksanakan keputusan Ombudsman. Sangsinya dilakukan pembinaan Menteri Dalam Negri. Kalau bupati, walikota atau kepala daerah tidak melakukan rekomendasi Ombudsman maka itu bisa diberhentikan sementara sebulan, setahun atau berapa bulan atau setahun, tergantung tingkat pembangkangannya,” pungkasnya. (Isr)