JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pimpinan Ponpes Al Zyatun, Panji Gumilang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Penetapan itu diumumkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
“Pada pukul 21.15 penyidik langsung surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka,” ujar Djuhandhani.
Baca Juga:Tipe dan Harga Chery Omoda 5 yang Murah Meriah Tapi Punya Fitur Mewah, Ini Dia Ulasan Lengkapnya!Nasib Tenaga Honor yang Tersisa Masih Belum Jelas, Ciamis Usulkan Skema PPPK Tanpa Kontrak dan Punya Jenjang Karier
Setelah dilakukannya penetapan dan penangkapan kemarin, saat ini Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.
Djuhandhani menyebut jika penetapan tersangka terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun itu dilakukan setelah melewati tahap pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri para penyidik, Divkum, Wassidik, Itwasum, dan Propam.
“Hasil dapam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” tandasnya.
Namun dalam kesempatan itu Dirtipidum belum mengungkap lebih lanjut apakah dilakukan penahanan langsung atau tidak terhadap Panji.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu itu kemarin datang memenuhi panggilan Bareskrim setelah pemanggilan sebelumnya tanggal 27 Juli 2023 tidak hadir.
Ia datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan pakaian warna abu-abu serta peci hitam.
Sejumlah pendukung Panji Gumilang juga tampak hadir di Mabes Polri namun mereka dilarang masuk oleh petugas dan hanya bisa berdiri di luar gerbang.
Mabes Polri tampaknya menerapkan standar keamanan tinggi ketika Panji Gumilang datang. Beberapa petugas kepolisian berdiri menjaga akses utama. Tamu dan anggota juga dilarang masuk.(*)