Sebelumnya, Kuasa hukum Er, Nurita SE SH menuturkan bahwa sejauh ini modus yang dilakukan yakni S berkonsultasi dengan seorang dokter di salah satu klinik kecantikan. Klinik tersebut merupakan tempat bekerja Se. “Janin itu sudah berumur 8 minggu, otomatis sudah ada nyawa,” katanya
S dan pun direkomendasikan untuk menghubungi salah seorang bidan di salah satu RSIA. Di faskes itulah pengangkatan janin atau operasi kuret itu dilakukan. “Kami sesalkan pihak rumah sakit bisa melakukan operasi kuret, itu tidak ada izin dari suami sah,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Shakan mengatakan Dines Kesehatan perlu bergerak menyikapi hal ini. Karena baik RSUD maupun RS swasta, ada di bawah peminaan Dinkes. “Karena itu sudah menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga:Khawatir Diniyah Terancam, Guru Madrasah di Kota Tasikmalaya Geruduk Kantor DPRDAl-Zaytun Bikin Tasik Gaduh, Ulama NU Desak Ketua PCNU Kota Tasikmalaya Diberhentikan
Ketika memang terbukti ada praktek nakal aborsi, harus ada penindakan tegas secara resmi. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ada efek jera. “Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Indikasi praktek aborsi ini menurutnya tidak hanya isapan jempol semata. Karena sebelumnya Komisi IV bersama Dinkes pun sempat membahas ada oknum bidan yang disinyalir membantu aborsi dengan modus menjual obat. “Informasinya dia honorer di Puskesmas tapi punya tempat praktek sendiri juga,” ujarnya.(*)