Respons Tegas Sekda Soal Dugaan Praktik Aborsi di RSIA Kota Tasikmalaya

dugaan Praktik Aborsi RSIA Tasikmalaya Kuota Penerimaan PPPK
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekda Memberikan respons tegas soal adanya dugaan praktik aborsi di RSIA Kota Tasikmalaya. Dinas Kesehatan tidak bisa diam saja dengan munculnya informasi tersebut.

INDIHIANG, RADSIK – Kasus penguguran kandungan atau aborsi memang bukan hal baru di Kota Tasikmalaya. Hal itu terlihat dari beberapa kali terjadi kasus buang janin yang dilatarbelakangi hubungan di luar pernikahan.

Biasanya kasus penguguran kandungan itu dilakukan sendiri atau bantuan non medis lainnya. Namun kali ini muncul dugaan praktik aborsi ilegal yang difasilitasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Khawatir Diniyah Terancam, Guru Madrasah di Kota Tasikmalaya Geruduk Kantor DPRDAl-Zaytun Bikin Tasik Gaduh, Ulama NU Desak Ketua PCNU Kota Tasikmalaya Diberhentikan

Sejauh ini Dinas Kesehatan belum memberikan penjelasan karena setelah beberapa kali dihubungi, dr Uus Supangat sebagai kadis tidak memberikan respons.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengatakan bahwa praktik aborsi tentu bukan hal yang diperbolehkan. “Jelas enggak boleh kan,” ucapnya kepada Radartasik.id, Senin (31/7/2023).

Pihaknya pun akan mengkoordinasikannya ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Supaya ada bisa dipastikan dugaan aborsi itu betul atau tidak. “Nanti saya minta Dinkes untuk menelusuri,” tuturnya.

Ketika memang dipastikan ada nakes bandel atau faskes yang memfasilitasi aborsi secara ilegal, tentu tidak bisa dibiarkan. Tentunya penindakan harus dilakukan sebagaimana ketentuan berlaku. “Kalau memang terbukti, harus ditindak,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat bisa mengadukan ketika ada temuan-temuan pelanggaran di lapangan. Termasuk dugaan praktik aborsi yang melibatkan nakes dan faskes baik milik pemerintah maupun swasta. “Karena kadang informasi dari masyarakat bisa lebih cepat,” tuturnya.

Hal ini muncul dalam satu perkara perselingkuhan yang diproses di Polres Tasikmalaya Kota. Di mana seorang suami, Er (31) melaporkan istrinya inisial S (26) yang diduga telah berzina dengan pria lain berinisial Se (32).

Namun kasus tersebut berkembang menjadi dugaan aborsi secara paksa. Dari mulai dengan obat sampai dengan operasi kuret di salah satu RSIA di Kota Tasikmalaya.

0 Komentar