BANJAR, RADARTASIK.ID – Lima terdakwa anak berhadapan dengan hukum yang terlibat penganiayaan telah divonis Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Kelimanya mendapatkan vonis berbeda-beda sesuai fakta-fakta persidangan.
“Kelima anak berhadapan melawan hukum atas tindakan penganiayaan terhadap anak telah divonis pada 28 Juli 2023. Vonis ini dilakukan oleh Hakim Tunggal Muhamad Adi Hendrawan SH,” ujar Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian, Selasa (1/8/2023).
Petrus Nico Kristian menuturkan, tidak ada upaya hukum lainnya atas vonis yang diberikan kepada kelima anak tersebut.
Baca Juga:Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama di Kota Banjar, Haramkan Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi Laut IndonesiaLewati Tahapan Sulit, Honorer Damkar Kota Banjar Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022
“Terkait dengan vonis lima anak berhadapan dengan hukum untuk sekarang sudah inkrach. Kelimanya mendapatkan vonis berbeda-beda, DM dan AG diputus 4 bulan penjara dan pelatihan kerja. Sedangkan untuk T, WA dan WN diputus 3 bulan penjara dan pelatihan kerja. Kelimanya saat ini telah ditahan di Rutan Anak Bandung,” kata Petrus.
Petrus menjelaskan, proses persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan sebanyak 12 kali. Persidangan pertama dimulai 17 Juli 2023 dan putusan pada 28 Juli 2023.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar mengamankan lima orang anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Banjar. Kelima pelaku berinisial DM (14), TY (14), WN (15), AG (15), dan WA (15).
“Kami berhasil mengamankan lima orang anak berhadap dengan hukum di wilayah Kota Banjar. Kejadian itu mengakibatkan tiga orang korban, satu diantaranya luka dan terjadi retakan pada kepala bagian akibat hantaman benda tumpul dari tersangka,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo belum lama ini.
Bayu menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu (18/6/2023) dini hari di daerah Jalan Dipatiukur Lingkungan Banjar Kolot, Kota Banjar. Kejadian terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Kelima pelaku itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul terhadap tiga korban, hingga mengakibatkan luka-luka bahkan terjadi keretakan di bagian kepala. (*)