PWNU Jabar mendorong dilakukan peninjauan kembali terkait PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan tujuan menjaga ekosistem lingkungan. Jangan sampai PP ini menjadikan kerusakan pada lingkungan yang berdampak pada masyarakat dipesisir maupun Indonesia secara umum.
”Biar pulau kita yang ada di Indonesia kalau pasirnya dikeruk dan tidak diekspor keluar negeri tentu ini tidak akan ada kerusakan lingkungan,” tuturnya.
”Intinya bagaimana kita menjaga lingkungan ini tetap terjaga dengan baik. Kami PWNU Jabar ketika pasir laut dikeruk, diambil apalagi diekspor maka ini akan kerusakan,” kata KH Juhadi Muhammad. (*)