Adapun pengelolaan pemerintah atas pasir hasil sedimentasi laut dalam keperluan dalam negeri, menurut KH Ahmad Yazid Fattah, hukumnya diperbolehkan. Dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat.
Syarat itu seperti pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal laut di tepi laut.
Atau yang kedua sebagai bahan material infrastruktur pemerintah, perluasan area dermaga laut dan pelabuhan. Juga dilakukan di lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Baca Juga:Lewati Tahapan Sulit, Honorer Damkar Kota Banjar Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022Jaga Kerukunan di Kota Banjar, Warga Desa Waringinsari Tak Ribut meski Masjid dan Gereja Berhadap-hadapan
”Jika pengelolaan sedimentasi laut ini berefek mudarat maka hukumnya haram. Seperti pengrusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan kepulauan di Indonesia,” kata KH Ahmad Yazid Fattah.
Pertama yakni memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut.
Kedua merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.
Ketiga pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan pada kemaslahatan umat. Dan keempat, pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari mudarat yang lebih besar.
”Rekomendasi ini secepatnya akan kita layangkan kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar,” ujar KH Juhadi Muhammad SH.
”Harapan dari PWNU Jabar bagaimana pemerintah ini berpikir kemaslahatan untuk ekspornya tetapi untuk umat atau rakyat Indonesia itu sendiri. Mudah mudahan apa yang menjadi rekomendasi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar pemerintah bisa melaksanakannya,” lanjut KH Juhadi Muhammad.