BANJAR, RADARTASIK.ID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat secara tegas mengharamkan kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi laut Indonesia menyusul hasil Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar.
Kajian ini Forum Bahtsul Masail itu melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus NU dari daerah hingga pusat.
Kajian Forum Bahtsul Masail di Kota Banjar sudah diselesaikan dengan mushohih antara lain KH Munawir Abdulrohim MA, Drs KH Marsudi Syuhud, KH Mu’in Abdurohim MPdI, Dr KH Abu Bakar Sidiq MAg, KH Ahmad Yazid Fattah, Dr KH Mutohar MPd, Kiai Deden Usman Ridwan, Drs KH Ah Roidie Farisie MM MAg, dan Dr KH Supriyatna MPd.
Baca Juga:Lewati Tahapan Sulit, Honorer Damkar Kota Banjar Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022Jaga Kerukunan di Kota Banjar, Warga Desa Waringinsari Tak Ribut meski Masjid dan Gereja Berhadap-hadapan
Kemudian sebagai perumus yaitu KH Zaenal Mufid SSos, KH Umar Faruq, Kiai Khozinatul Asror, Kiai Afif Yahya SH, Kiai Basitur Rijal MPd I, KH Ahmad Bananu Syafiq MPd I, KH Dodo Aliyul Murtadlo, dan KH Danial Hilmi. Sementara bertindak selaku moderator yakni KH Muthiullah Lc.
Tim Bahtsul Masail PWNU Jabar KH Ahmad Yazid Fattah mengatakan, pihaknya mengalisis tentang siapa pihak yang paling berhak atas pengelolaan sedimentasi di laut dan bagaimana batasannya menurut fiqih.
Menurut hasil Bahtsul Masail Laznah Bahtsul Masail PWNU Jabar, pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi laut adalah pemerintah. Dengan batasan pengelolaan itu harus berasaskan pada maslahat rakyat.
”Bagaimana hukum pemerintah mengelola sedimentasi di laut sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menurut sebagian pihak berpotensi menimbulkan mudarat sebagaimana dalam deskripsi soal (Pro-Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut),” ungkap Tim Bahtsul Masail PWNU Jabar KH Ahmad Yazid Fattah dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin 31 Juli 2023.
”Dirumuskan bahwasannya pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram,” ujar KH Ahmad Yazid Fattah.