CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bawaslu Ciamis menemukan tiga pelanggaran Pemilu oleh para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebelum masa kampanye ditetapkan.
Pelanggaran dimaksud antara lain mencantumkan tanda coblos paku, kalimat ajakan, serta mencantumkan nomor urut calon pada alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengungkap bahwa dari ketiga pelanggaran itu, satu diantaranya dilaporkan ke Bawaslu Jabar dan telah diputus, satu lainnya ditangani Bawaslu Kabupaten Ciamis dan juga telah diputus. Sementara satu laporan pelanggaran lainnya telah dicabut oleh pemohon.
Baca Juga:5 Pencuri Sepeda Motor Diringkus Berikut Barang Bukti, Apakah Salah Satunya Motor Anda?Kandungan Mikroplastik dan Polutan di Sungai Ciwulan Diperiksa oleh Ecoton
“Jadi itu fenomena yang terjadi sekarang yang dapat kami sampaikan,” ujarnya Jumat (28/7/2023) di kantor Bawaslu Ciamis.
Ia menegaskan bahwa pada masa tahapan sosialisasi alat peraga, pelanggaran-pelanggaran seperti itu tak seharusnha terjadi. Alat peraga sosialisasi (APS) berbeda dengan alat peraga kampanye (APK).
Alat peraga sosialisasi hanya berfungsi untuk mengenalkan diri kepada khalayak. Namun tak boleh memuat unsur kampanye seperti mencantumkan nomor urut yang ditetapkan KPU, tanda coblos paku, dan kalimat ajakan.
Sedangkan pada alat peraga kampanye, semua unsur itu memang sudah bisa disertakan. Namun karena pelaksanaan Pemilu 2024 masih jauh, maka penggunaan APK saat ini tidak diperkenankan. Para bakal calon anggota legislatif hanya boleh menggunakan APS.
“Tetapi, walau belum masuk tahapan kampanye, di lapangan ditemukan sejumlah alat peraga yang semestinya tahapannya sosialisasi, dengan alat peraga sosialisasi (APS), tapi kenyataannya banyak yang menggunakan alat peraga kampanye,” paparnya.
Semua temuan-temuan yang telah masuk dalam data, kata Uce, telah disampaikan kepada KPU sistem informasi calon (Silon). “Jadi sifatnya kita itu rekomendasi. Alat peraga itu melanggar jadi tolong dibereskan,” katanya. (isr)