CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 6 kepala desa di Kabupaten Ciamis mengajukan pengunduran diri. Mereka tergiur menduduki jabatan lain, yakni anggota dewan.
Keenam 6 kepala desa di Kabuoaten Ciamis yang mengundurkan diri itu antara lain Kades Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih, Desa Ciomas Kecamatan Panjalu, Desa Banjarayar Kecamatan Banjarayar, Desa Ciulu Banjarsari, Desa Rancah Kecamatan Rancah dan Desa Selakarya Kecamatan Sukadana.
Mereka memilih mundur lantaran telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:Tumpukan Sampah dari Sungai Ciwulan Penuhi Pintu Lobi Bale Kota Tasikmalaya, Ada Apa?Tempat Camping dan Wisata di Ciamis Ini Wajib Anda Coba, Bukit Samida di Kecamatan Rajadesa
Kabid Kabid Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Andi Sopyandi menjelaskan dari 6 kades yang mengajukan mundur itu baru 1 kades saja yang diterima pengajuannya dan pengunduran dirinya disahkan pemkab.
“(Yang 5 orang) baru pengajuan SK saja, belum turun pengesahanya. Hanya baru satu yang sudah turun pengesahanya, yakni Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih. Malahan penjabatnya sudah ada yang dilantik pejabat kepala desa,” ucap Andi Kamis pagi, 27 Juli 2023.
Andi memastikan pengunduran diri 6 kepala desa itu tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab, setelah para kepala desa itu berhenti, akan segera diangkat penjabat baru untuk mengisi kekosongan.
“Tugas penjabat salah satunya yaitu mengadakan musdes PAW,” paparnya.(isr)