“Hingga terbitlah SK Bupati Ciamis tentang Pemberhentian Kepala Desa Sukaraja. Dalam SK pemberhentian memerintahkan camat untuk mengusulkan penjabat (Pj) dari ASN atau PNS dan memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu,” pungkasnya.(isr)