SMP Swasta Kota Tasikmalaya Kian Terancam, Ini Kata Akademisi

SMP Swasta
Salah satu ruangan SMP Pasundan Kota Tasikmalaya tidak ada aktivitas belajar mengajar di tahun ajaran baru ini, Kamis 20 Juli 2023. (Foto/RIzqi)
0 Komentar

“Semoga kiprah masyarakat terhadap pendidikan dengan mendirikan sekolah swasta mendapatkan perhatian seimbang dari pemerintah,” ujarnya.

Senada, Akademisi Pendidikan Kota Tasikmalaya Makin Kamaludin SPdI MSi meminta Dinas Pendidikan, Kemenag, DPRD organisasi kepala sekolah/madrasah duduk bersama untuk mencari formulasi yang tepat dalam pelaksanaan PPDB. Di sini tentunya untuk melakukan pemetaan dan pemerataan persebaran siswa sehingga terciptanya pendidikan berkeadilan.

“Harus ada kesadaran semua untuk menciptakan pendidikan berkeadilan. Oleh butuh regulasi yang mengaturnya apakah menggunakan perwalkot atau lainnya,” katanya.

Baca Juga:Dosen Penjas Unsil Tasikmalaya Bekali Karang Taruna Desa Setiawaras Tips Tangani Cedera OlahragaPenyandang Disabilitas Kota Tasikmalaya Dilatih Cara Mengoperasikan Komputer oleh STMIK DCI dan Disnaker

Sebab, perlu pembahasan tentang penempatan guru yang masuk PPPK tetap ditempatkan di sekolah awal pengabdian. Jangan malah diangkat di negeri semua, terus melakukan seperti itu bagaimana sekolah swasta bisa bersaing?.

Kemudian mesti ada pemerataan sarana dan prasarana baik sekolah negeri dan swasta. Lalu, pembatasan kuota penerimaan siswa kantong-kantong sekolah negeri ataupun swasta yang favorit. “Langkahnya bisa dengan mengurangi kuota rombelnya di sekolah yang dianggap favorit,” ujarnya.

Apalagi masyarakat masih berpikir sekolah negeri gratis sehingga banyak menitipkan ke negeri. Lalu ada swasta sepi peminat, di sisi lain kebutuhan operasional mengandalkan bantuan operasional sekolah dan iuran bulanan dari orang tua siswa.

“Ketika setiap tahunnya monoton seperti ini pastinya sekolah swasta merosot. Mungkin banyak sekolah swasta yang berguguran,” katanya.

Apalagi adanya sekolah negeri menerima rombel siswa di luar PPDB. Tentunya jangan sampai dalih itu untuk menyerap atau akomodir masyarakat dengan menyalahi aturan berlaku.

“Lalu apa gunanya diadakan juklak juknis PPDB? Kalau masih ada praktek pendaftaran di luar ketentuan regulasi PPDB. Misalnya saja SMP negeri di Purbaratu, katanya sudah penuh rombel tetapi ada tetap yang bisa masuk di luar jadwal PPDB. Padahal tadinya orang tua sudah daftar di sekolah swasta akhirnya cabut, karena ada jalur di luar regulasi PPDB dan sudah daftar ulang dengar-dengar sudah masuk,” ujarnya.

“Kalau dibiarkan praktek ini bisa merugikan sekolah swasta semuanya. Padahal kalau mau akomodir, bisa dengan jalur non zonasi, ketika jalur zonasi tidak sampai,” tambahnya. (riz)

0 Komentar