BANJAR, RADARTASIK.ID – Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana menyebut, Pemkot Banjar defisit anggaran mencapai Rp 41 miliar. Kondisi ini terjadi tidak hanya di Kota Banjar saja, tetapi kota/kabupaten lain.
Asep Mulyana menjelaskan, sudah meminta solusi kepada pemerintah pusat terkait Pemkot Banjar defisit anggaran. Namun, hasil penyampaian yang dilakukan beberapa waktu lalu, pemerintah pusat menyebut kondisi serupa juga dialami kota/kabupaten lain.
Hal itu ini imbas dari kebijakan Permenkeu Nomor 211 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Baca Juga:Gua Kaca, Wisata Alternatif di Kabupaten Pangandaran, di Atasnya Ada Bukit GalauHajat Bumi Pulo Majeti Kota Banjar Bakal Dimeriahkan Charly Hingga Desy Ratnasari
Serta Permenkeu Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
“Aturan itu kita terima di bulan Februari 2023. Sedangkan APBD tahun 2023 di akhir tahun sudah ditetapkan. Kas kosong karena kita dalam perencanaan 2023 antara penerimaan dan belanja pegawai balance, sementara perubahan aturan ini otomatis jadi berkurang dan tidak sesuai dengan yang kita rencanakan,” katanya.
Asep Mulyana menjelaskan, dalam kebijakan yang lama, DAU 100 persen dari pagu yang ditetapkan pusat dibagi 12, sehingga setiap bulan besarannya sama.
Sedangkan dalam kebijakan PMK (Permenkeu) yang baru, DAU dibagi dua, yang sifatnya block grant dan specific grant.
DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai prioritas dan kebutuhan daerah.
Tujuannya, untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan di daerah. Sedangkan, DAU specific grant penggunaan dananya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Setiap bulan ditransfer ke daerah Rp 24 miliar untuk belanja pegawai, dan operasional OPD, seperti air, listrik hingga honor para honorer. Sedangkan specific grant itu hanya lima sektor, yaitu pendidik, kesehatan, pekerjaan PU, kelurahan dan PPPK,” katanya.