TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bakalan panggil Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah terkait rotasi mutasi. Jika memang informasi yang bereda itu benar, maka perlu pertimbangan ulang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat mengatakan pihaknya melayangkan surat untuk Pj Wali Kota. Hal ini guna membicarakan berbagai hal yang salah satunya rotasi mutasi. “Besok (hari ini) mau dibikin suratnya,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu (23/7/2023).
Beberapa pengisian yang dia soroti yakni pejabat eselon 2 yang akan pensiun di Dinas Pendidikan. Selain itu, pejabat tersebut pun belum punya pengalaman di sektor pendidikan. “Ini mau menghancurkan dinas pendidikan atau bagaimana,” ucapnya.
Baca Juga:Keharmonisan Perlu Dipertimbangkan Dalam Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Pemkot TasikmalayaSambut Hari Anak Nasional, IIPG dan DPD Golkar Kota Tasikmalaya Ajak Kaum Milenial Lestarikan Payung Geulis
Selain itu soal penggantian Sekeretaris Dewan tanpa koordinasi dengan DPRD Kota Tasikmalaya. Pasalnya khusus untuk sekwan tentunya harus dengan izin dari DPRD. “Ini ko mau begitu saja diganti,” ucapnya.
Pihaknya berharap informasi rotasi mutasi pejabat eselon 2 itu hanya hoaks semata. Namun jika malah sebaliknya, dia minta Cheka bisa mempertimbangkannya lagi. “Kalau pun benar, saya minta untuk diubah lagi,” katanya.
Selain masalah rotasi mutasi, pihaknya juga melihat ada keterlambatan program-program pemerintah. Dalam hal ini DPRD pun akan meminta penjelasan dari Pj Wali Kota. “Banyak program yang lambat, kita harus pastikan permasalahannya,” ucapnya.
Maka dari itu Pj Wali Kota harus datang langsung ke DPRD dan tidak boleh diwakilkan. Supaya beberapa persoalan yang terjadi bisa dicari solusinya. “Ini kan masalah kebijakan, jadi harus langsung dengan Pj Wali Kota,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengatakan bahwa saat ini jadwal rotasi mutasi masih belum dipastikan. Pasalnya berkasnya masih diproses di tingkat pemerintah pusat. “Belum (dijadwalkan), masih menunggu rekomendasi,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskannya, rotasi mutasi pejabat memerlukan rekomendasi dari tiga lembaga negara. Tiga lembaga tersebut yakni Kemendagri, KASN dan BKN. “Harus menunggu rekomendasi dari ketiganya,” ucapnya.