Retribusi Sektor Wisata Masih Jauh dari Target, Dinas Pariwisata Ciamis Akan Lakukan Langkah Ini

Wisata Air Sungai Cireong retribusi sektor wisata.
Pengunjung menikmati Wisata Air Sungai Cireong sambil botram. pee/radartasik.id
0 Komentar

Pembentukan peraturan itu menjadi upaya dalam meningkatkan retribusi pajak daerah termasuk retribusi sektor wisata yang masih melempem.

Dengan tujuan tentu saja untuk meningkatkan PAD termasuk pendapatan pada retribusi sektor pariwisata.

Dimana penyusunan dan pembahasan Perda tersebut pun nantinya akan sampaikan kepada DPRD Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Peserta Tasik Adventure Party Dilepas, Pj Wali Kota Tasikmalaya Harap Ada Multi EffectAnggaran Pilkada Kota Tasikmalaya Tahun 2024 Masih Kurang Rp 40 Miliaran Lagi

Bahkan informasinya dari Bapenda bahwa draft penyusunan dan pembahasan Perda itu tahun 2023 ini akan sampaikan ke DPRD Ciamis.

Untuk itu pihaknya berharap dengan segenap potensi yang ada Dinas Pariwisata bisa turut menggenjot retribusi pajak daerah guna meningkatkan PAD.

“Yaitu memaksimalkan potensi yang ada sehingga turut meningkatkan PAD dalam pariwisata nantinya,”jelasnya.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Ciamis Eko Andrianto menyambut baik langkah Dinas Pariwisata Ciamis dalam menaikan PAD.

Tentunya banyak wisata yang perlu digali dalam sektor retrebusi wisata terutama sekor wisata di desa-desa.

“Semoga PAD wisata naik kami pun Pokdarwis akan membantu Dinas Pariwisata dalam menaikan sektor retrebusi  wisatanya,” pungkasnya.(isr)

0 Komentar