TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Beberapa waktu lalu, tahapan Pileg 2024 diwarnai polemik Aldi Taher yang mendaftar sebagai Bacaleg di 2 partai berbeda. Kasus serupa juga ternyata terjadi di Kota Tasikmalaya.
Proses Perbaikan berkas Bacaleg di Kota Tasikmalaya masih berjalan sampai Agustus nanti. Sejauh ini KPU menemukan beberapa masalah, di antaranya bacaleg yang nyalon di dua partai.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan perbaikan berkas bacaleg masih terus berjalan. Batas waktunya sampai 6 Agustus 2023 menjelang penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). “Sekarang proses perbaikan masih berjalan,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:Tong Sampah di Pedestrian Jalan Cihideung Sampai Jungkir Balik, Apa Kabar Penataan?Pemkot Tasikmalaya Bangga, Teater Legion 28 Tampil di Festival Seni Bali Jani V Tahun 2023
Diakuinya masih banyak berkas bacaleg yang harus diperbaiki. Namun untuk angka pastinya dia mengaku tidak sedang memegang data. “Sekitar 70% (dari 742) berkas bacaleg harus diperbaiki,” ujarnya.
Beberapa berkas yang harus diperbaiki Ade menyebut cukup variatif. Dari mulai dokumen kesehatan termasuk ijazah dari Bacaleg. “Ada yang ijazahnya belum dilegalisir,” tuturnya.
Mirip Kasus Aldi Taher
Dari beberapa permasalahan bacaleg, KPU mendapati ada bacaleg dengan partai ganda. Kasus ini mirip dengan apa yang terjadi pada selebritis Aldi Taher yang terdaftar di PBB dan Perindo. “Ada dua bacaleg dengan partai ganda yang kita temukan,” terangnya.
Pihak KPU enggan membocorkan identitas bacaleg tersebut berikut dengan parpolnya. Menurutnya hal itu sudah terlalu personal untuk dipublikasi. “Yang jelas ada yang partai baru dan ada partai sudah lama,” ucapnya.
Terkait tindak lanjutnya, KPU sudah mengomunikasikan hal itu kepada partai-partai bersangkutan. Pihaknya masih menunggu kepastian bacaleg itu akan masuk di partai mana. “Ya kita kembalikan ke partai untuk keputusannya,” jelasnya.
Selain persoalan berkas, KPU juga mendapati ada beberapa bacaleg yang pindah partai politik. Menurut Ade hal itu sah-sah saja selama belum diputuskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). “Ada sekitar 3 orang Bacaleg yang pindah parpol,” ucapnya.