Menurutnya, regulasi mengenai pajak dan retribusi bukanlah hal yang main-main. Karena jika terjadi kekosongan regulasi, artinya Pemkot tidak bisa memungut retribusi dan pajak daerah. “Ingat lho, bukan hanya retribusi tapi pajak juga,” katanya.
Jika dihitung, PAD dari retribusi dan pajak daerah Kota Tasikmalaya dalam setahun ada di angka sekitar RP 300 miliar. Jika saja terjadi kekosongan regulasi dalam sebulan, artinya Pemkot mengalami kerugian sekitar Rp 25 miliar. “Ada lah di angka Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, kalau keterlambatannya sampai 1 bulan,” ucapnya.
Disinggung ada dasar dari UU, hal itu dia akui aturan tersebut bisa saja menjadi dasar. Namun pemasukannya bukan lagi ke Pemkot namun langsung ke kas negara. “Jadi kalau dipaksakan pun pendapatannya tidak masuk ke Pemkot,” katanya.(*)