TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sisa kebutuhan anggaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, akan dialokasikan pada tahun berjalan.
Hal itu mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah defisit. Sampai saat ini anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 baru dicadangkan Rp 20 miliar saja.
Hal itu diakui Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan. Menurutnya, kebutuhan dana untuk pemilihan pasangan kepala daerah periode mendatang masih dibutuhkan sekitar Rp 40 miliaran lagi.
Baca Juga:Sudah Sebulan Ini Babi Hutan dan Monyet Wara-Wiri Masuk Pemukiman Warga di Ciamis, Warga Tingkatkan RondaPj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Pastikan Anak Stunting Mendapat Gizi Layak
Termasuk untuk kebutuhan tambahan bagi desk pilkada, penyelenggara dan instansi pengamanan jalannya Pilkada Kota Tasikmalaya.
“Sekitar Rp 40 miliar lagi untuk Pilkada 2024. Termasuk tambahan untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan serta tim yang tergabung pada desk pilkada,” kata Ivan, Rabu (19/7/2023) di Bale Kota.
Menurutnya jumlah tersebut, merupakan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan usulan, serta kemampuan daerah dari sisi pembiayaan.
Setelah adanya dana sharing dengan Pemprov Jawa Barat yang mana di tahun serupa akan melangsungkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Jadi nanti juga ada beberapa komponen yang mereka (Pemprov) cover. Honor petugas misalnya dan lain-lain. Kita harap bisa terpenuhi kebutuhannya,” ujar dia.
Ivan menjelaskan saat ini Kota Resik menghadapi kesulitan keuangan seperti di daerah lain. Terjadi defisit yang cukup tinggi, sehingga tidak semua kebutuhan daerah terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain itu, dana perimbangan dari pusat diatur lebih spesifik. Contohnya, DAU Rp 780 miliar setelah dipotong belanja dan tunjangan pegawai, sisanya tidak leluasa untuk dipergunakan daerah,” ceritanya.
Baca Juga:Lanud Wiriadinata Serahkan Monumen Pesawat Latih ke Pemkot Tasikmalaya, Bukti Sejarah DirgantaraMembangun Budaya Komunikasi yang Mempersatukan
Ivan menjelaskan saat ini pusat mengatur dana alokasi yang digulirkan secara eksplisit. Hal itu wajib dipenuhi setiap daerah agar tidak disanksi.
“Jadi sudah secara spesifik diaturnya. Misal untuk pendidikan wajib berapa miliar, kesehatan berapa miliar dan itu wajib dilaporkan ke pusat kalau tidak kita ikuti nanti disanksi,” jelas Mantan Kadis PUPR ini.