“Menurut Permenkes RI No.416/MENKES/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, syarat kadar besi yang diperbolehkan yaitu 0,3 Mg/Liter merupakan batas konsentrasi yang diperbolehkan,” tambahnya.
Andi Bastian menjelaskan, hasil tersebut sudah cukup membatasi masyarakat dalam penggunaan air untuk keperluan konsumsi. Tak hanya hasil uji laboratorium saja, secara kasat mata juga terlihat sudah berubah dari segi warna.
“Itu cukup untuk bisa membatasi tidak dikonsumsi. Fisiknya juga secara makrokofis juga terlihat oleh kita, warna tidak jernih dan tidak layak untuk di minum,” kata Andi Bastian. (*)