TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Usulan Pilkada 2024 Ditunda dari Bawaslu RI ditanggapi parpol secara beragam. Secara prinsip penundaan Pilkada dinilai tidak perlu.
Seperti Ketua DPC PKB H Wahid yang mengatakan Pilkada ditentukan pada November 2024 tentunya berdasarkan kajian. Sehingga aneh ketika tiba-tiba Bawaslu mengusulkan ada penundaan. “Bukannya semua sudah sepakat, kenapa ada usulan ditunda lagi,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (16/7/2023).
Jika alasannya terlalu dekat dengan Pileg, seharusnya usulan tersebut dilakukan sebelum ada penetapan. Karena tentu Bawaslu RI juga dilibatkan dalam pembahasannya. “Kalau memang mendesak pun tidak perlu ditunda, cukup digeser waktunya dari November ke Desember 2024,” ucapnya.
Baca Juga:Karya Asli Tasikmalaya! Film Halalkan Atau Tinggalkan 3 Mendekati 1 Juta Penonton Dalam Waktu 3 BulanForum Silaturahmi Tegak Lurus Ka’bah PPP Tasikmalaya Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Ketika Pilkada ditunda, artinya kepala daerah akan lebih lama lagi dipegang oleh Penjabat. Menurutnya hal itu akan berdampak juga pada roda pemerintahan. “Karena pemerintahan lebih efektif dipimpin Wali Kota definitif dibanding Pj,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya H Yadi Mulyadi mengatakan bahwa agenda Pilkada sudah disepakati bersama. Menurutnya tidak perlu lagi ada perubahan apalagi sampai menunda Pilkada. “Ikuti saja rangkaian tahapan Pilkada yang sudah disepakati,” terangnya.
Bawaslu RI diminta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dengan pernyataan yang tidak memiliki dasar yang jelas. Penyelenggara seharusnya bisa mengajak masyarakat agar mendukung agenda yangbaudah ditetapkan. “Kita dorong bagaimana masyarakat bisa lebih aktif berperan serta dalam program yang disepakati pemerintah, tahapan pilkada salah satunya,” ujarnya.
H Yadi juga menyinggung soal posisi Pj Wali Kota yang saat ini diberi tanggung jawab sebagai pimpinan daerah. Ketika hal ini berlangsung terlalu lama, dikhawatirkan akan mengganggu suhu politik di daerah. “Karena seyogianya walikota, bupati atau gubernur itu produk politik langsung yang dipilih masyarakat, bukan jabatan struktural yg ditunjuk Mendagri,” katanya.
Beda halnya dengan Ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya Hendro Nugraha yang terkesan enggan ambil pusing dengan usulan tersebut. Pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pemangku jabatan di pemerintah pusat. “Karena berhubungan dengan UU, kami serahkan sepenuhnya ke pusat,” katanya.