Adapun nilai uang ganti rugi dan harga tanah Tol Garut yang telah dibebaskan itu, Ukin Rukianah tidak bisa memastikan karena yang berwenang adalah tim appraisal (penilai).
”Itu kan appraisal yang menilai, kita sama PUPR tidak ikut campur,” katanya kepada Radartasik.id beberapa waktu lalu.
Ukin Rukianah juga belum bisa memastikan kebutuhan luas tanah untuk proyek Tol Getaci termin 1. ”Belum pasti luasannya berapa karena masih proses,” tuturnya. (*)