KPU Kota Tasikmalaya sendiri akan tetap bekerja sebagai mana regulasi yang berlaku yakni pasal 201 ayat 8 UU No 10 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Yang menyatakan bahwa pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” katanya. (riz/rga)