CIAMIS, RADARTASIK.ID – Para orang tua di Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis benar-benar serius dengan niatan mereka menggugat aturan zonasi PPDB ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dadang alias Abah Cireong mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 30 orang tua siswa di Kecamatan Sindangkasih tengah dalam proses penandatanganan kesepakatan untuk menyewa pengacara.
Mereka sepakat melayangkan gugatan terkait aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke PTUN.
Baca Juga:Prihatin Angka Perceraian Tinggi, P2TP2A Sarankan Pasangan Pikirkan Anak Sebelum BerpisahEnam Rumah Harus Dikosongkan Akibat Tanah Longsor di Belakang Rumah
“Kami sepakat akan menyewa pengacara untuk ajukan PTUN ke Bandung terkait sistem PPBD yang tidak seperti dulu,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023).
Dia menyebutkan bahwa proses penerimaan peserta didik baru dengan melalui jalur zonasi telah memunculkan ketidakadilan di masyarakat.
Banyak pelajar yang gagal masuk ke sekolah terdekat. Sebaliknya siswa dari luar zona wilayah malah banyak yang diterima. Para orang tua pun merasa dirugikan ketika anaknya tak bisa bersekolah di lokasi terdekat.
“Jelas kami sangat keberatan dengan sistem itu (sistem zonasi, Red), karena anak saya (jadi) frustasi setelah tidak keterima di sekolah yang dimaunya,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa para orang tua menginginkan anaknya bisa bersekolah terdekat.
Khusus di Sindangkasih, mereka ingin agar anak-anaknya bisa melanjutkan ke SMAN 1 Sindangkasih.
Selain karena lokasinya dekat, sekolah itu juga berstatus negeri. Anak-anak bisa jalan kaki atau naik angkot ke sekolah karena jaraknya masih dekat. Sehingga dari segi biaya yang harus dikeluarkan orang tua pun lebih sedikit.
Baca Juga:Ada 1.200 Janda dan Duda Baru Tiap Bulan di Kabupaten Ciamis, Perceraian Didominasi Masalah Perselingkuhan Lewat PonselSistem Zonasi Membingungkan dan Merugikan, Orang Tua Ancam PTUN-kan Aturan PPDB
“Makanya tadinya berharap masuk (sekolah) negeri, malah ke swasta. Sehingga harus putar otak cari uang lagi untuk ongkos anak dan bekal anak,” tuturnya.
Ia mengatakan PPDB jalur zonasi lebih banyak mendatangkan masalah dibanding sebelumnya.
Ia yakin para orang tua lain juga akan banyak sepakat apabila aturan sistem zonasi pada proses PPDB digugat. Sebab aturan itu tidak memihak kepada masyarakat.