Dia menyebut jika untuk warga miskin, penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Ciamis digratiskan. Tak ada pungutan biaya.
“Intinya yang warga miskin yang tidak punya biaya, gratis,” tandasnya.
Sementara dari pantauan Radar hari kemarin, tampak di Pengadilan Agama Ciamis banyak pasangan yang tengah mendaftar penceraian.
Namun sayang, saat ditanya warwtawan, mereka enggan memberi keterangan apa pun. (isr)