TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pimpinan DPRD Kabupten Tasikmalaya sebut pokir dewan adalah suara masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi menyampaikan, pokok-pokok pikiran atau pokir dewan ini dibukukan hasil paripurna yang dasarnya dari reses.
Sebab anggota DPRD punya kewajiban melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Lima Kades Jadi Bacaleg, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Belum Temukan Surat Pengunduran DiriAtlet POPDA Kabupaten Tasikmalaya Raih 16 Medali, Berharap Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi di Event Selanjutnya
“Apa yang diinginkan masyarakat kita serap melalui reses yang difasilitas oleh pemerintah. Hasil reses yang dilakukan 50 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dituangkan dalam buku yakni Pokir DPRD,” katanya terkait pokir dewan.
Misalnya tercatat reses minta peningkatan jalan pada Dapil 1-7. Itu bisa di satu judulkan yakni peningkatan jalan. Sehingga tidak benar juga kalau pokir hanya sekaedar menitipkan program dan lainnya. “Sebab pokir dewan ini, merupakan sebuah aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pokir Dewan Hanya Sampi RKPD
Setelah adanya Pokir, barulah dimasukkan ke dalam SIPD sebagai salah satu untuk penyusun RKPD.
Sebab dalam mengintervensi kebijakan penyusunan RKPD dibolehkan empat pintu, mulai dari janji kepala daerah, pokir dewan, musrenbang, program SKPD.
“Karena dalam menyusun RKPD, ada empat pintu, sedangkan untuk Pokir ini salah satu bagiannya saja,” katanya, menjelaskan.
Selanjutnya, masuk tahapan KUA PPAS sudah kepada kebijakan secara umum, tidak hanya pokir. Tetapi juga hasil janji pemerintah daerah, Musrenbang, dan program SKPD.
“Di sini berarti tidak benar kalau pokir ini sekadar menitipkan program dan lainnya. Itu merupakan hasil sebuah aspirasi masyarakat dituangkan dalam Pokir,” ujarnya.
Baca Juga:Soal Pokir DPRD, Anggota Dewan di Tasikmalaya Harus Tahu: Bukan Menitipkan Program Tapi Kebijakan StrategisPengabdian Bagi Masyarakat, Dosen Universitas Siliwangi Tasikmalaya Berikan Pelatihan Membatik Ecoprint kepada Warga Desa Guranteng Kecamatan Pagergaeung
Kemudian setelah disepakati untuk pembahasan rencana APBD nantinya dibuat peraturan Perda Bupati (Perbup).
Artinya ketika Perbup-nya cukup lima lokasi, apakah itu dari pokir atau bukan sudah masuk satu APBD.
“Sehingga ketika ada fraksi-fraksi meminta Pokir-nya diberhentikan ini terlalu jauh. Sebab pokir ini hanya sampai RKPD, Kalau sudah jadi APBD wewenang eksekutif,” katanya.