GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pelarangan Aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Perbup No 47 Tahun 2023 itu sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Antimaksiat.
”Jadi perbup mengatur tentang antimaksiat yang di dalamnya ada LGBT,” ucapnya, Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga:Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Beredar di Kabupaten Garut, Dimusnahkan Bersama Ribuan Botol Miras Senilai Rp 2,5 MiliarJelang Bergulirnya Liga 3, Penanganan Persigar Garut Masih Monoton, Suporter Garman Menuntut Kejelasan
Isi Perbup No 47 Tahun 2023 itu menerangkan bahwa bentuk perbuatan maksiat meliputi perbuatan atau kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada homoseks, biseksual, pedofilia, dan orientasi pada hewan atau benda.
Bupati Garut menyebutkan Perbup No 47 Tahun 2023 sudah berlaku sejak awal Juli 2023. Peraturan bupati tersebut dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat dari perilaku yang menyimpang.
”Tentu ini bukan desakan, ini adalah bagian dari tanggung jawab Pemda Garut,” kata Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan menerangkan pihaknya juga membuat tim khusus (timsus) untuk mengawasi aktivitas LGBT.
Timsus itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan (Disdik), Polres Garut dan Kodim 0611/Garut.
Menurut Bupati Garut, Perbup No 47 Tahun 2023 sifatnya preventif dalam rangka melindungi masyarakat karena perilaku LGBT merupakan bagian yang bertentangan dengan agama.
”Kalau penindakan kita tidak bisa, perbup tidak bisa. Saya harus melindungi masyarakat kami bahwa LGBT ini bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” ujar Rudy Gunawan.
Baca Juga:3 Jemaah Haji Kabupaten Garut Tak Pulang ke Tanah Air, 6 Kloter Masih Berasa di Arab Saudi76 PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Garut Dilantik, Bupati Rudy Gunawan: Kalian Adalah Ahli-Ahli di Luar Guru
Timsus akan terus memantau aktivitas LGBT, mulai dari lingkungan masyarakat sekolah hingga kos-kosan.