GARUT, RADARTASIK.ID – Senilai Rp 2,3 miliar uang palsu beredar di Kabupaten Garut. Hal ini diketahui saat pemusnahan barang bukti dan barang rampasan oleh Kejari Garut.
Miliaran uang palsu beredar itu dimusnahkan di Halaman Pendopo Garut Kecamatan Garut Kota pada Rabu 12 Juli 2023.
Barang bukti uang palsu beredar itu dihanguskan bersama ribuan botol minuman keras (miras), 5.418 tablet obat-obatan terlarang berupa narkotika dan psikotropika, serta 15 paket ganja sintetis. Ada juga pemusnahan senjata tajam dan alat kejahatan lainnya.
Baca Juga:Jelang Bergulirnya Liga 3, Penanganan Persigar Garut Masih Monoton, Suporter Garman Menuntut Kejelasan3 Jemaah Haji Kabupaten Garut Tak Pulang ke Tanah Air, 6 Kloter Masih Berasa di Arab Saudi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Halila Rama Purnama mengatakan dalam pemusnahan kali ini terdapat beberapa barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan.
”Ada narkotika, psikotropika, minuman keras, senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya,” ujar Halila Rama Purnama.
Uang Palsu Beredar di Kabupaten Garut
Halila Rama Purnama menyebutkan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan Kejari Garut.
Namun untuk kali ini ada yang beda. Karena ada barang bukti uang palsu beredar di Kabupaten Garut dimusnahkan.
”Kali ini salah satu yang paling besar adalah ada uang palsu yang ternyata beredar di Kabupaten Garut sebanyak hampir Rp 2,3 miliar,” kata Halila Rama Purnama.
Sementara itu, ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Polres Garut.
”Kemudian kemarin kerja sama antara Satpol PP dan penyidik Polres Garut dan sudah kita lakukan penuntutan. Kemudian sudah dilakukan putusan perkara miras sebanyak 6.012 botol miras kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5 miliar,” tuturnya.