Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Sukaraharja Evis Santika mengatakan, sampai hari ini sudah ada 5 bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, Sedangkan yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran baru satu orang atas nama Farid Zaelani.
“Pendaftaran sesuai regulasi dibuka sampai dengan tanggal 10-20 Juli mendatang. Jam berapa pun kami menerima, ketika mereka telah mempersiapkan persyaratannya dengan lengkap,” kata dia.
Evis mengatakan, setelah menerima berkas dari bakal calon, sesuai dengan arahan dan tugas fungsi panitia, yaitu verifikasi atau validasi data yang didaftarkan sesuai tidak dengan ketentuan yang telah digariskan sesuai dengan peraturan bupati.
Baca Juga:Ingat!!! Pokir Dewan Bukan Proyek, Jangan Keluar dari RPJMD Kabupaten TasikmalayaWoow!!! Pokir Dewan Disebut Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Suara Masyarakat
Verifikasi berkas ini, bertujuan untuk memastikan keabsahan syarat yang diserahkan bakal calon untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Apabila ada kekurangan, tentunya akan memohon kepada bakal calon untuk memperbaikinya dan melengkapi berkas persyaratan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sementara bagi bakal calon yang tidak mengembalikan formulir hingga batas waktu yang ditentukan, maka bakal calon itu dianggap gugur,” kata dia. (obi)