Ingat!!! Pokir Dewan Bukan Proyek, Jangan Keluar dari RPJMD Kabupaten Tasikmalaya

Pokir DPRD, Pokir Dewan Bukan Proyek
ILUSTRASI. Pokir DPRD menjadi salah satu kebijakan dewan untuk merealisasikan pembangunan.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ingat, pokir dewan bukan proyek yang bisa dititip atau digeser sesuka hati.

Pokir dewan bukan proyek. Jangan disamakan dengan usulan proyek atau titip menitip program. Hal itu diungkapkan Aktivis Pemerhati Kebijakan Ecep Sukmanagara SPd SH kepada Radar, Senin (10/7/2023).

“Realitas hari ini pokir menjadi usulan proyek yang seolah “milik” DPRD, padahal usulan atau rekomendasi berupa kebijakan yang diusulkan oleh DPRD setelah mendalami draft RKPD dan menjadi bahan KUA-PPAS,” ucapnya terkait pokir dewan bukan proyek.

Baca Juga:Woow!!! Pokir Dewan Disebut Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Suara MasyarakatLima Kades Jadi Bacaleg, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Belum Temukan Surat Pengunduran Diri

Menurut dia, saat ini DPRD bermetamorfosis jadi selevel dinas. Padahal fungsi melekat anggota DPRD itu legislasi, budgeting dan kontrol bukan eksekutor.

“Dan ini sudah out of the track, keluar dari rumusan regulasi yang ada dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu terukur dan akuntabel,” kata dia.

Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya Lala Heryana SSTP Msi mengatakan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut pada pasal 178, pokir ini merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari rapat dengar pendapat atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat. “Pokir ini bahannya reses dahulu,” katanya.

Setelah mendapat bahan pokir dari reses, DPRD merangkumnya. Tentunya untuk kebijakan strategis yang dituang dengan satu buku yakni pokok-pokok pikiran DPRD.

“Selanjutnya pokir DPRD ini harus dimasukkan kedalam e-planning di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujarnya.

Setelah masuk di SIPD Pokirnya, selanjutnya dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Dengan bahan yang diambil empat pintu yakni kebijakan pimpinan daerah, hasil Musrenbang Desa/Kecamatan, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga:Atlet POPDA Kabupaten Tasikmalaya Raih 16 Medali, Berharap Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi di Event SelanjutnyaSoal Pokir DPRD, Anggota Dewan di Tasikmalaya Harus Tahu: Bukan Menitipkan Program Tapi Kebijakan Strategis

Tentunya harus mempertimbangkan kekuatan anggaran fiskal dari Kabupaten Tasikmalaya. “Pokir paling lambat satu minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan.

Sedangkan ketika melewati batas waktu, akan dijadikan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan atau penyusunan RKPD tahun berikutnya,” katanya.

0 Komentar