CIRI PINJOL LEGAL (RESMI)
- Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
- Pinjol legal dan resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi di SMS atau WhatsApp.
- Sebelum memberikan pinjaman, pinjol legal akan melakukan proses seleksi berdasarkan kriteria penerimaan tertentu.
- Adanya transparansi bunga dan denda yang jelas.
- Peminjam galbay setelah batas waktu 90 (sembilan puluh) hari, masuk blacklist Fintech Data Center. Dampaknya, peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol lainnya.
- Memiliki layanan pengaduan.
- Alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online jelas.
- Akses HP yang diminta meliputi kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam.
- Penagih memiliki sertifikat penagihan dari AFPI.
Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal berdasar ciri di atas, diharapkan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati serta waspada. Alih-alih mendapat bantuan dengan memperoleh dana cepat, justru bisa berakibat pada terjerat utang yang kian menggunung. (*)