Hutang Masyarakat ke Pinjol Capai Rp 51,46 Triliun, Begini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal!

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online yang kian diminati masyarakat.
0 Komentar

CIRI PINJOL LEGAL (RESMI)

  1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
  2. Pinjol legal dan resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi di SMS atau WhatsApp.
  3. Sebelum memberikan pinjaman, pinjol legal akan melakukan proses seleksi berdasarkan kriteria penerimaan tertentu.
  4. Adanya transparansi bunga dan denda yang jelas.
  5. Peminjam galbay setelah batas waktu 90 (sembilan puluh) hari, masuk blacklist Fintech Data Center. Dampaknya, peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol lainnya.
  6. Memiliki layanan pengaduan.
  7. Alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online jelas.
  8. Akses HP yang diminta meliputi kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam.
  9. Penagih memiliki sertifikat penagihan dari AFPI.

Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal berdasar ciri di atas, diharapkan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati serta waspada. Alih-alih mendapat bantuan dengan memperoleh dana cepat, justru bisa berakibat pada terjerat utang yang kian menggunung. (*)

0 Komentar