TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal pokir DPRD, anggota dewan di Tasikmalaya harus tahu. Bukan menitipkan program tapi kebijakan strategis.
Pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD masih identik dengan titip menitip program di SKPD. Bahkan, program atau proyek tersebut cenderung bisa ditempatkan sesuka hati anggota dewan.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan dan Permendagri tentang Tata Cara Penyusunan APBD menjelaskan bahwa pokir DPRD adalah sebuah kebijakan strategis DPRD.
Baca Juga:Pengabdian Bagi Masyarakat, Dosen Universitas Siliwangi Tasikmalaya Berikan Pelatihan Membatik Ecoprint kepada Warga Desa Guranteng Kecamatan PagergaeungCalo Tanah Tol Getaci Sulit Dibendung, Banyak Warga Kabupaten Tasikmalaya Sudah Menjual Tanahnya
Secara tertulis atau aturan, memang pokir DPRD ini tidak ditegaskan berapa nominal atau pagu dari masing-masing anggota DPRD pada setiap tahun anggaran. Namun, fenomena saat ini anggota DPRD seolah memiliki “jatah” APBD.
Akademisi yang juga Ahli Keuangan Daerah, Dr H Iwan Saputra SE MSi mengatakan, mengartikan pokir DPRD ini harus kembali diperjelas.
Pasalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan pokir itu merupakan sebuah kebijakan. Sehingga muncul dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Artinya pokir itu sebuah kebijakan. Jadi ketika kebijakan sangat jelas di atas program dan bukan pokir bukan program atau proyek,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurut Iwan, pokir DPRD ini adalah kebijakan strategis dari fraksi atau anggota DPRD terhadap pemerintah daerah.
“Misalnya fraksi atau anggota DPRD merekomendasikan peningkatan jalan di daerah Tasik Selatan, usulan itu harus menjadi sebuah kebijakan dan tertuang dalam KUA,” ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, juga merekomendasikan misalnya membangun rumah sakit karena masuk RPJMD. Termasuk hasil reses anggota DPRD. “Jadi pokir DPRD ini sebuah kebijakan, bukan program yang bisa dititipkan,” ucapnya.
Baca Juga:Pelajar Kabupaten Tasikmalaya Bersinar, Raih 2 Medali Emas Pada POPDA JabarAl Hambra Hotel, Jadi Hotel Berbintang Pertama yang Hadir di Kabupaten Tasikmalaya Berikut Fasilitasnya
Menurut Iwan, suatu kebijakan itu di atas program, kalau ada upaya sekarang menitipkan dan merubah itu mekanismenya harusnya ada di pembahasan anggaran KUA yang dilakukan oleh TAPD dan Banggar.
“Jadi jelas, pihak-pihak yang meminta alokasi anggaran atau menggeser anggaran di luar pembahasan APBD, apalagi mengatasnamakan pokir sudah sangat menyalahi ketentuan keuangan daerah,” tegasnya.