3. Selanjutnya sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, maka Sistem KIP Kuliah akan langsung mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang hendak diikuti.
Baca Juga:DPRD Kota Tasikmalaya Minta Data Kemiskinan Dibandingkan dengan Hasil Regsosek BPSDua Kursi Jabatan yang Kosong Akhirnya Terisi, Pejabat Baru Diminta Amanah
6. Siswa harus menyelesaikan pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang telah dipilih sebelumnya. Selanjutnya akan dilakukan poses sinkronisasi dengan skema host-to-host.
7. Bagi siswa calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi tujuan sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***