Sebelumnya, Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan penanganan miras di Gudang Jalan Ir H Djuanda, Budhi mengatakan masih dalam proses. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan kepolisian selalu korwas dalam penanganan hukum pidananya. “Hari ini kita juga koordinasikan dengan korwas,” katanya.
Ketika tidak bisa dijerat dengan aturan pidana, maka pihaknya menyiapkan proses administratif. Salah satu sanksinya yakni pemusnahan barang bukti miras. “Jadi kita tunggu dulu kemungkinan proses pidananya,” terangnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti itu pun sedikit banyak bisa membuat efek jera. Karena kerugian materi dari pemilik produk tentunya tidak kecil dengan jumlah barang sebanyak itu. “Mudah-mudahan bisa memberikan efek jera,” katanya.
Baca Juga:Bayar Rp 5.000, PKL Bisa Jualan di Pedestrian Jalan Cihideung?Boleh Gak Sih Pokir Anggota DPRD Digusar-geser, Publik Harus Tahu Ini !
Sampai kemarin, pihaknya belum bisa memeriksa pemilik dari ribuan botol/kaleng miras tersebut. Bahkan mendeteksi pemiliknya pun ternyata tidak sederhana. “Yang kami mintai keterangan baru pengelola gudang,” ucapnya.
Disinggung pemiliknya bisa digali dari pihak gudang, Budhi mengatakan mereka tidak tahu menahu. Karena urusan distribusi langsung diatur oleh manajemen dari pusat. “Jadi kewenangannya langsung dari pusat,” katanya.
Sama halnya dengan tujuan didistribusikannya miras-miras tersebut ke wilayah mana. Pihaknya juga belum mendapat keterangan secara pasti.(*)