CIAMIS, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi PKS H Uus Rusdiana mengatakan kasus pelecehan seksual di Ciamis sudah masuk kategori darurat.
Itu dilihat dari banyaknya jumlah kasus pelecehan seksual yang berdasarkan informasi yang ia terima tahun ini sudah mencapai 26 kasus.
Dari jumlah itu, sebagian besar kasus pelecehan terbilang mengerikan sekaligus menyedihkan. Dimana ada kasus seorang ayah tiri mencabuli anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Baca Juga:Soal Rotasi Mutasi Pejabat, Ulama Berikan Saran Ini kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka VirgowansyahSejarah Istana Alhambra di Andalusia, Kerajaan Islam Terakhir di Eropa yang Runtuh Akibat Konflik Internal
Bahkan, dari informasi yang ia terima dari kepolisian, ada pula kasus ayah kandung yang sampai tega menghamili anaknya dan sang anak melahirkan anak dari hubungan insesnya dengan sang ayah.
“Saya kira di Ciamis ini bisa dikatakan darurat pelecehan seksual juga,” ujarnya kepada wartawan kemarin, Selasa (4/7/2023).
Ia pun menyayangkan munculnya kasus pelecehan seksual seorang guru SMP kepada 12 muridnya. Guru salah satu SMP di Ciamis itu pun telah ditahan kepolisian dengan tuduhan pencabulan kepada siswa.
Bukan hanya murid perempuan, korban pencabulan sang guru juga beberapa ada laki-laki.
Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku antara lain menyentuh bagian vital murid perempuan seperti bagian bokong, dan bagian dada.
Sementara para murid laki-laki pelaku kerap iseng menyentuh bagian kemaluan mereka dengan sengaja.
Meski menurut pengakuan pelaku kepada polisi hal itu dilakukan hanya sekadar iseng untuk lebih akrab. Namun hal tersebut nyatanya masuk kategori pelecehan.
“Colak-colek juga termasuk kepada pelecehan seksual,” katanya.
Baca Juga:Ternyata, Konsep Hotel Bintang 4 di Tasikmalaya Ini Terinspirasi dari Kerajaan Islam Alhambra di AndalusiaKejaksaan Negeri Ciamis Terima Salinan Putusan MA Terkait Banding Atas Putusan Bebas Pengadilan Tipikior dalam Kasus Korupsi Finger Print
Ia pun mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan tentang kategori pelecehan seksual yang ternyata kini diperluas.
Seperti diungkapkan Sekretaris P2TP2A Ciamis sebelumnya, bahwa dalam Undang-Undang TPKS bahwa colak-colek pun masuk dalam kategori pelecehan.
Sehingga semua orang harus berhati-hati ketika melakukan suatu tindakan yang mengarah pada aksi-aksi seperti itu, meskipun sekadar iseng.