“Kita menerimanya yang realistis, karena zonasi ini sesuai tujuan yakni pendaftar yang benar-benar terdekat di lokasi SMAN 2 Singaparna. Apalagi ada tandatangan pakta integritas, dengan di dalamnya ada sanksi hukum bagi yang melanggar PPDB,” ujarnya.
“Sehingga kalau pendaftar jalur zonasi tidak sesuai, sekolah bisa melakukan penolakan,” tambahnya.
Selain itu, untuk gambaran tahun lalu untuk masuk ke SMAN 2 Singaparna dari jalur zonasi 2,4 kilometer (km). Sedangkan kalau dilihat pendaftar PPDB tahun ini, saat melihat verifikasi kemungkinan tambah dekat sekitar 2 km.
Baca Juga:Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Volume Sampah Plastik di Kabupaten Tasikmalaya Semakin TinggiDosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Teliti Ketahanan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kota Banjar Selama Pandemi Covid-19, Ini Hasilnya!
“Untuk jalur zonasi di sini masuk zona c. Yakni Kecamatan Salawu, Kecamatan Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Padakembang, Kecamatan Leuwisari, irisan Cilawu dan Desa Cipawitra,” katanya.
Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Tasikmalaya Asep Yadi Supriyadi SPd MM menyampaikan pendaftar jalur zonasi baru mencapai 267 orang per 3 Juli, itu sudah melebihi ketersediaan kuota SMAN 1 Singaparna yakni 192 siswa.
Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya penempelan KK karena akan diverifikasi hari ini.
“Tetapi kalau sesuai aturan penempelan KK dibolehkan oleh aturan. Tentunya yang terpenting memiliki surat pernyataan kepala keluarga sesuai domisili, KK harus satu tahun, dan rapor kelas IX sesuai domisili atau masuk zona c,” ujarnya. (*)