Adapun di luar lima besar antara lain Dede Muharram (1,2 persen), Hendro Nugraha (1,2 persen), Muslim (1,1 persen), Wahid (1,1 persen), Dr Cholis Muklis (0,6 persen), KH Aminudin Bustomi (0,3 persen), Prof Kartawan (0,3 persen), H Ateng Budiman (0,1 persen), Drs Ivan Dicksan (0,1 persen), Cheka Virgowansyah (0,08 persen), dan Agus Wahyudin 0,04 persen.
Dengan hasil tersebut, kami memohon maaf apabila selama pelaksanaan polling hingga muncul hasilnya, polling ini telah memicu diskursus di publik.
Efek dari Polling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya
Sebelumnya, pengamat politik Tasikmalaya Asep M Tamam menilai sebuah Polling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya sudah tentu memberikan efek untuk kandidat. Besar kecilnya bergantung dengan penyelenggara serta jumlah voter yang berpartisipasi. ”Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin besar pengaruhnya,” ungkapnya kepada Radar, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:Arsenal Incar Kylian Mbappe, Mulai Pendekatan untuk Musim Panas Depan? Segini Gaji Sang Bintang di PSGDominik Szoboszlai Gabung Liverpool, Dikontrak 5 Tahun, Tes Medis Tuntas
Maka dari itu, saat Polling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya berjalan momen ini akan menjadi bahan unjuk kekuatan kandidat dan simpatisannya. Karena meskipun hasil polling tidak mengikat, ketika partisipasinya banyak hal itu bisa jadi gambaran. ”Karena sedikit banyak pasti ingin menjadi peraih suara terbanyak,” ujarnya.
Ketika hasil Polling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya sudah final, tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi kandidat yang memang punya niat maju. Khususnya untuk kandidat-kandidat yang memang posisinya berada di bawah. ”Apalagi hasil polling ini dibuka ke publik,” tuturnya.
Efek lainnya tentu polling menjadi bagian sosialisasi, edukasi mengenai pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Maka dari itu, penyelenggara pemilu akan sangat mendukung gerakan ini. ”Karena bisa mendorong antusias masyarakat menghadapi pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan siapa pun sah-sah saja melakukan polling pilkada. Tidak ada batasan aturan yang mengikat apalagi jadi patokan penyelenggara pilkada. ”Siapa pun boleh, apalagi belum masuk tahapan pilkada sehingga tidak ada aturan yang mengikat,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (7/6/2023).
Ade mengapresiasi dengan adanya Polling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya dari kelompok tertentu, termasuk dari Radar Tasikmalaya. Pasalnya, hal itu menjadi bagian dari kontribusi media massa dalam menyosialisasikan pemilu. ”Bahkan dengan polling yang ada, bisa memicu figur-figur lain untuk ikut muncul,” terangnya.