TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penutupan SMK Periwatas Tasikmalaya bukanlah hal sederhana karena berkaitan dengan berbagai aspek. Bukan hanya siswa, namun juga guru, pekerja serta kelanjutan pemanfaatan aset.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Dedi Suryadin SPd MPd mengaku belum menerima pengajuan penutupan sekolah, hingga Jumat (30/6/2023). Namun beberapa guru PNS DPK (diperbantukan) sudah dikembalikan ke KCD. “Ada sekitar 6 guru yang dikembalikan,” ungkapnya kepada Radar.
Informasi yang dia dapat, para siswa sudah diproses pindah ke SMK Mitrabatik sesuai keinginan mereka. Pihaknya pun menempatkan para guru PNS DPK juga ke sekolah tersebut. “Kita tempatkan mengikuti siswa,” ucapnya.
Baca Juga:Kalau Pemerintah Serius, Miras Tidak Akan Mudah Masuk TasikmalayaSekretaris MUI : Ada Bandar Besar Miras di Tasikmalaya, Temuan 9.432 Kemasan di Gudang Salah Satu Buktinya
Disinggung untuk guru non-PNS, Dedi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab KCD. Pasalnya mereka bekerja di bawah kewenangan dari yayasan. “SK-nya kan dari yayasan, kalau tutup otomatis ya mungkin berhenti,” ujarnya.
Namun menurutnya, para guru sudah menyadari kondisi SMK Periwatas beberapa tahun sebelumnya. Sehingga mereka sudah ancang-ancang mencari atau pindah ke sekolah baru. “Biasanya sudah pindah lebih dulu,” tuturnya.
Apalagi untuk honorer yang sudah mendapat sertifikasi, mereka tentunya memerlukan jam mengajar yang cukup. Sehingga secara otomatis tidak akan bisa jika hanya mengandalkan jam mengajar di SMK periwatas. “Kalau yang sudah sertifikasi kan jam mengajarnya harus 24 jam (seminggu),” jelasnya.
Selain efek terhadap guru, pemanfaatan aset juga bukan hal yang sederhana. Karena meskipun milik swasta, biasanya ada bangunan atau sarana yang dibiayai oleh pemerintah. “Meskipun hibah, tetap itu pembiayaan dari pemerintah,” ucapnya.
Maka dari itu, tidak aset yang dibangun dengan pembiayaan pemerintah tidak bisa digunakan seenaknya setelah sekolah ditutup. Terkecuali, jika yayasan tersebut membuat lembaga baru di sektor yang sama. “Misal bikin sekolah lagi, itu bisa saja,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya meminta pihak yayasan untuk memperhatikan regulasi mengenai kelanjutan pemanfaatan aset. Termasuk jika aset tersebut akan dialih kelola ke yayasan yang lain. “Jadi harus dibuka aturan UU tentang yayasannya,” terangnya.(*)