TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masih maraknya peredaran miras di Tasikmalaya menjadi tamparan keras untuk pemerintah. Kalau saja pemerintah serius melakukan pencegahan, miras tidak akan mudah masuk kota santri ini.
Tokoh ulama sekaligus pengasuh Ponpes Assunnah H Maman Suratman mengatakan lagi-lagi terbukti bahwa Tasikmalaya masih marak beredar miras. Salah satunya dengan terungkapnya gudang yang menampung pendistribusian miras. “Menjadi bukti bahwa miras banyak di Tasikmalaya, dari mulai ciu sampai yang bermerek,” terangnya.
Jumlah temuan 9 ribu lebih kemasan di gudang jalan Ir H Djuanda merupakan potret saja. Karena masih besar kemungkinan ada tempat-tempat lain yang menampung lebih banyak miras untuk diedarkan. “Itu kan yang ketahuan, yang belum ketahuan bisa saja lebih banyak,” tuturnya.
Baca Juga:Sekretaris MUI : Ada Bandar Besar Miras di Tasikmalaya, Temuan 9.432 Kemasan di Gudang Salah Satu BuktinyaOrang Tua Siswa Lebih Berminat Masukan Anak ke Sekolah Negeri Ketimbang SMK Swasta
Menurutnya persoalan miras ini sudah darurat, perlu ada keseriusan dari semua pihak untuk memeranginya. Dimulai dengan niat yang teguh yang dilanjutkan dengan langkah nyata. “Mari kita jaga bersama Kota Tasikmalaya dengan nilai-nilai religius serta bersama memerangi peredaran miras secara serius,” ucapnya.
H Maman mengakui bahwa membuat Tasikmalaya zero miras sangatlah berat. Namun ketika ada niat dan langkah serius dan kekompakan warga dan pemerintah, maka peluangnya miras beredar bisa sangat kecil. “Kalau serius, sepertinya tidak akan sulit menemukan titik-titik mana saja yang menjual atau menampung miras,” katanya.
Aktivis Muslim Tasikmalaya Ustaz Iri Syamsuri mengatakan sudah sering kali pemerintah kecolongan. Menurutnya sangat aneh ketika pelaku bisnis miras masih berani memasok miras ke Kota Santri. “Ko bisa terus berulang kecolongannya,” tuturnya.
Pihaknya mengakui bahwa secara regulasi, sanksi menjual miras tidaklah seberat sanksi pidana kejahatan lain. Padahal siapa pun sepakat bahwa minuman beralkohol itu merusak mental dan moral masyarakat. “Ujungnya sanksi tipiring,” katanya.
Ketika memang sanksi terhadap pelaku tidak bisa membuat efek jera, maka langkah pengawasan dan pencegahan yang harus diperkuat. Karena pada dasarnya mencegah lebih baik dari pada menangani masalah yang sudah terjadi. “Oke alasannya tidak ada sanksi yang bisa memberikan efek jera, kalau begitu pengawasan dan pencegahannya yang harus diperkuat,” ucapnya.